Setiap manusia di dunia di anugrahkan cinta oleh Tuhan. Namun sayangnya, manusia itu sendiri tidak bisa memilih dan menentukan kepada siapa harus jatuh cinta. Anugrah itu datang tanpa melihat siapa dan apa agamanya. Manusia hanya bisa memilih mempertahankan rasa itu atau membuangnya jauh-jauh. Tapi tidak semua manusia sanggup melakukannya, sehingga mereka yang saling menyayangi dan membutuhkan satu sama lain terkadang lebih memilih untuk bertahan meskipun dengan halangan apapun termasuk perbedaan agama yang mereka percaya.

Di dalam agama islam, pernikahan merupakan sebuah ibadah. Allah SWT telah menentukan siapa jodoh dari masing-masing umatnya dan setiap manusia yang diciptakan Allah SWT pasti membutuhkan teman untuk menjalani hidup. Teman hidup yang dapat menemani pada saat senang atau sedih, dan teman hidup yang bisa saling melengkapi. Dengan perkawinan, kehidupan akan terus berlanjut dengan generasi-generasi baru, hasil dari sebuah perkawinan. Di dalam kitab agama Islam yakni Al-quran dan juga hadist Nabi dijelaskan secara jelas dan rinci bagaimana perkawinan itu sebaiknya dijalankan oleh setiap umat Islam.
Salah satu contohnya adalah, agama islam mengatur bahwa sebaiknya calon pengantin pria dan wanita memeluk agama yang sama, agar dalam satu pernikahan terdapat banyak kesamaan dan jika nantinya dalam pernikahan tersebut dikaruniai anak, maka orang tua tidak bingung tentang ajaran apa yang akan digunakan untuk mendidik buah hati mereka. Dalam Al-quran surat kedua ayat 221, Allah berfirman bahwa seluruh umat-Nya dilarang untuk melakukan pernikahan beda agama, baik laki-laki muslim menikahi perempuan beda agama, maupun laki-laki non muslim menikahi perempuan muslim. Namun di dalam surat lain yang terdapat di dalam Al-Quran yakni surat Al Maidah 5:5, Allah mengizinkan laki-laki muslim untuk menikahi perempuan non muslim yang beragama yahudi atau nasrani yang dianggap salihah menurut agama masing-masing yang dianut.
Umat yang menganut kedua agama ini dikecualikan dari golongan orang-orang musrik sebab ajaran agama nasrani dan yahudi memiliki banyak kesamaan dengan ajaran agama islam. Namun para ulama masih banyak memperdebatkan atas surat Al Maidah 5:5 tersebut, wanita nonmuslim yang boleh dinikahi adalah wanita salihah yang sangat taat pada agama yang dianut atau wanita biasa. Namun hal penting yang harus diingat adalah anak dari hasil pernikahan tersebut harus dididik sesuai dengan ajaran agama yang dianut oleh sang Ayah, yakni agama Islam.
Pernikahan agama yang dilakukan diluar dari firman-firman Allah tersebut, dilarang untuk dilakukan. Dan yang perlu diingat bahwa hanya perempuan nonmuslim yang beragama yahudi atau nasrani saja yang boleh dinikahi oleh laki-laki muslim, selain dari penganut agama tersebut, tidak boleh dilakukan.
Sumber hukum islam |
Indahnya Islam
Title : Hukum Pernikahan Dalam Islam jika Beda Agama
Description : Setiap manusia di dunia di anugrahkan cinta oleh Tuhan. Namun sayangnya, manusia itu sendiri tidak bisa memilih dan menentukan kepada sia...