Arti Pancasila sebagai Ideologi Terbuka (25/03). Pancasila adalah pedoman kehidupan dalam menjalankan segala jenis aktifitas sehari-hari yang bersifat terbuka, luwes dan fleksibel. Dalam perkembangannya, Pancasila mulai diwacanakan menjadi asas ideologi terbuka dikarenakan unsur-unsur yang dimiliki Pancasila telah memenuhi syarat untuk menjadi ideologi terbuka, yaitu memiliki kekuatan untuk pemenuhan persyaratan kualitas 3 dimensi. Ideologi terbuka adalah idelogi yang mampu terus mengikuti perkembangan zaman dan bersifat dinamis, sebagai hasil konsensus dari masyarakat. Sehingga arti Pancasila sebagai idelogi terbuka itu sendiri adalah Pancasila sebagai idelogi yang mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya, sehingga mampu menjadi landasan dalam mengambil keputusan diberbagai aspek kehidupan.

Sebagai idelogi terbuka, nilai-nilai dasar Pancasila mampu dikembangkan seiring dengan dinamika kehidupan bangsa dan masyarakat, dengan tetap memperhatikan tingkat kebutuhan masyarakat itu sendiri. Pancasila sebagai idelogi terbuka harus mampu memberikan kemajuan sehingga bangsa mampu menyadari situasi kehidupan untuk menghadapi era globalisasi dalam segala bidang. Pancasila sebagai idelogi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985.
Terdapat beberapa faktor pendukung yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka, antara lain :
Adanya perkembangan dinamika di dalam kehidupan masyarakat dan proses pembangunan nasional berencana, sehingga diperlukan jawaban-jawaban selain dari pemikiran ideologi-ideologi yang ada sebelumnya.
Kemerosotan Pancasila akibat sempat berkembangnya idelogi komunisme yang bersifat tertutup dan kaku mengakibatkan Pancasila menjadi idelogi yang mati. Sehingga Pancasila dibutuhkan untuk kembali bangkit sebagai senjata konseptual untuk menghadapi permasalahan di bidang politik.
Berhentinya perkembangan ideologi komunisme yang membuat Pancasila sebagai idelogi terbuka semakin berkembang.
Keinginan bangsa Indonesia yang sangat kuat untuk menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga Pancasila diharapkan menjadi jiwa bangsa Indonesia terutama dalam proses menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Keinginan bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai salah satu ideologi yang dikenal dunia luas.
Dengan perkembangan Pancasila menjadi ideologi terbuka, tak lepas dari fungsi pokok Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Sebab tanpa memiliki fungsi pokok sebagai dasar negara, tidak mungkin Pancasila dapat berkembang begitu saja menjadi ideologi terbuka. Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia yang dijalankan secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara :
Sebagai dasar Negara. Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar dan menempati norma hukum tertinggi dalam Negara.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum. Karena Pancasila menempati norma hukum tertinggi, sehingga Pancasila juga berfungsi sebagai landasan ideal untuk menyusun peratura-peraturan yang akan dibuat.
Sebagai pandangan hidup. Pancasila menjadi pedoman dan pegangan dalam proses pembangunan agar tetap mampu berdiri kokoh dalam menghadapi berbagai macam permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan-keamanan.
Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, yang mampu mencerminkan kepribadian asli bangsa Indonesia.
Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, yang lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara sebagai wakil bangsa.