Deposito merupakan salah satu produk bank yang banyak diminati oleh nasabah yang ingin menyimpan dananya dengan margin keuntungan bunga yang lebih tinggi daripada tabungan simpanan biasa. Suku bunga deposito memang dikenal lebih tinggi daripada suku bunga tabungan biasa. Deposito juga diminati karena dapat digunakan sebagai jaminan dalam permintaan kredit serta minimnya biaya administrasi bulanan, tidak seperti tabungan biasa.
Deposito sejatinya adalah produk simpanan tabungan dari bank. Bedanya dari tabungan simpanan biasa adalah syarat penarikannya. Tabungan biasa dapat ditarik setiap saat sesuai dengan kebutuhan nasabah, namun deposito terikat masa perjanjian deposito yang dibuat diawal pembukaannya. Biasanya lamanya tabungan deposito disimpan mulai dari 3 bulan hingga 1 tahun. Batas waktu ini disebut juga dengan waktu jatuh tempo. Apabila nasabah menarik dana depositonya sebelum waktu jatuh tempo berakhir, maka nasabah akan dikenakan penalti yang biasanya berupa potongan.
Karena masa jatuh tempo tersebut, deposito biasanya menawarkan bunga yang lebih tinggi dibanding tabungan biasa, tapi yang perlu diketahui oleh nasabahnya adalah, bunga deposito yang tinggi tidak menjamin keuntungan yang tinggi pula.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Suku bunga deposito yang diterapkan bank biasanya merupakan kebijakan dari bank itu sendiri sehingga setiap bank akan memiliki suku bunga deposito yang berbeda-beda. Yang perlu diketahui oleh nasabah yang akan membuka tabungan depositonya adalah suku bunga deposito yang dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). LPS memiliki standar suku bunga deposito yang bisa dijamin. Apabila suku bunga bank ternyata lebih dari suku bunga yang ditentukan LPS, maka selisih margin suku bunga tersebut tidak akan dijamin dan diganti oleh LPS apabila bank tersebut mengalami kebangkrutan atau likuidasi.
Sebagai contoh, LPS menentukan suku bunga deposito yang termasuk dalam penjaminan mereka sebesar 3,5% sedangkan bank A menawarkan suku bunga deposito sebesar 4%, maka apabila bank A tersebut mengalami likuidasi di saat dana deposito nasabah belum jatuh tempo, dana nasabah yang akan dikembalikan hanyalah sebesar suku bunga 3,5% dan bukan 4% seperti yang ditawarkan oleh bank A.
Bank Indonesia sendiri tidak melarang bank-bank memasang bunga deposito yang lebih tinggi dari bunga penjaminan LPS, namun Bank Indonesia berharap nasabah dapat berhati-hati karena hal ini bisa menyebabkan mereka kehilangan dana yang mereka simpan di bank tersebut. Meskipun tidak ada aturan baku tentang pengaturan bunga deposito ini, Bank Indonesia berharap bank-bank di Indonesia memberikan bunga deposito dengan perhitungan dan perkiraan yang akurat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Jadi alangkah lebih baiknya, bagi para nasabah yang akan membuka tabungan deposito di bank, untuk merujuk terlebih dahulu nilai suku bunga penjaminan LPS dan membandingkannya dengan bunga deposito yang ditawarkan bank. Memilih bank yang memiliki nilai suku bunga yang sama dengan LPS akan memberikan nasabah keamanan finansial meskipun nilai keuntungannya yang tidak terlalu tinggi.
Title : Suku bunga deposito perbankan Indonesia
Description : Deposito merupakan salah satu produk bank yang banyak diminati oleh nasabah yang ingin menyimpan dananya dengan margin keuntungan bunga ya...