Perdagangan bebas merupakan suatu konsep perekonomian dalam dunia perdagangan antar individu dan antar perusahaan, dimana tidak adanya hambatan-hambatan buatan. Hambatan ini berupa pajak dan biaya tambahan untuk barang ekspor-impor, perjanjian-perjanjian yang mempersulit proses ekspor-impor barang, serta regulasi non-tarif pada barang impor.
Perdagangan bebas memiliki zona tersendiri yang terdiri dari satu atau beberapa negara, dimana bea-cukai dan kuota ekspor-impor dihapuskan, serta proses birokrasi yang dipermudah, dengan tujuan mampu mengundang perusahaan-perusahaan yang akan membuka lapangan usaha baru didaerah tersebut.
Adanya sistem perdagangan bebas yang sudah diterapkan di Indonesia membawa dampak positif dan negatif pada perekonomian dan usaha para produsen lokal. Kesiapan suatu negara dan industri-industrinya dalam menghadapi perdagangan bebas menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi sistem ini, termasuk sumber daya manusia yang menjalankan usaha tersebut. Perdagangan bebas mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran suatu negara melalu produk yang unggul dan kompetitif.
Tetapi untuk produk dari industri kecil yang tidak siap menghadapi kondisi ini, bukan tidak mungkin secara perlahan-lahan usahanya akan mati, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja para karyawan, yang serta merta meningkatkan jumlah pengangguran. Produk dari usaha kecil yang memiliki kualitas minim, juga akan ditinggalkan konsumen ketika ada barang impor yang memiliki kualitas lebih dengan harga yang berbeda tipis. Oleh karena itu produsen harus mampu meningkatkan kualitas produknya. Dampak positif dari perdagangan bebas dirasakan hanya dibidang ekonomi politik yang ditandai dengan adanya perluasan pasar dan transfer teknologi.
Dampak-dampak yang ditimbulkan ini dapat diantisipasi asalkan ada usaha dan kemahuan. Negara atau pemerintah dapat menyerukan kepada masyarakat untuk bangga dan cinta terhadap produksi sendiri melalui iklan atau sosialisasi kepada masyarakat untuk membeli barang produksi local. Dan untuk itu perlu adanya peningkatan kualitas produk yang juga tidak lepas dari peran serta pemerintah.
Pemberian kredit usaha/pinjaman dengan bunga rendah kepada produsen lokal dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas produk akan sangat memberikan perubahan yang signifikan. Sehingga daya saing dengan produk impor tidak akan kalah dalam sisi kualitas dan harga, karena mereka mampu meningkatkan mutu dari bahan baku yang berkualitas.
Penetapan standar mutu dan seleksi ketat pada produk impor yang masuk melalui pelabuhan juga sangat diperlukan. Barang impor dengan harga murah, belum tentu menjamin kualitas yang bagus. Bukankah lebih baik memilih barang produksi local yang sudah terjamin mutunya, karena sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, daripada barang impor yang standar mutunya belum jelas tingkatannya. Dengan cara ini kita sebagai konsumen juga melindungi produk lokal dari gempuran produk impor.
Pungutan retribusi yang selama ini cukup memberatkan produsen local juga sudah seharusnya dihapuskan. Bagaimana produsen local memiliki keinginan untuk bersaing, jika mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk retribusi, sedangkan untuk terus menghidupkan usaha sendiri mereka sudah kesulitan?
Peran negara dalam mengatasi dampak perdagangan bebas ini tidak kalah pentingnya. Negara sebagai pengukur system perdagangan bebas ini harus mampu memperbaikin kebijakan-kebijakan ekonomi agar lebih memihak kepada produsen local sehingga mampu memaksimalkan kesejahteraan masyarakan dengan pembentukan kembali system hokum yang berlaku.