Pancasila Sebagai Dasar Negara (06/05). Indonesia adalah negara yang hidup dan berkembang sangat kuat dengan berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara yang sekaligus juga sebagai filosofi bangsa. Pancasila sebagai dasar negara berperan untuk memberikan aturan yang akan mengatur proses penyelenggaraan negara sebagai basis/landasan yang kuat. Peran Pancasila sebagai dasar negara telah tertuang pada alinea ke-empat pembukaan UUD 1945 dan Memorandum DPR 9 Juni 1966. Selain menjadi dasar negara. Pancasila juga menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia untuk mengatur sistem pemerintahan negara sekaligus sebagai sumber hukum.
Suatu bangsa tidak akan mampu berdiri kokoh tanpa memiliki dasar negara yang kuat, yang membuatnya mengetahui dengan jelas kemana arah pemerintahan yang akan dituju. Adanya Pancasila sebagai dasar negara juga membuat bangsa tidak terombang-ambing ketika ditempa suatu masalah, baik yang datang dari dalam ataupun luar.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi dalam penggunaannya, antara lain :
- Sebagai pandangan hidup bangsa, yang menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang bersifat majemuk.
- Sebagai perjanjian luhur bangsa, yang dapat dilihat dari disepakatinya Pancasila sebagai dasar negara melalui sidang PPKI pada 18 Agustus 1945.
- Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, yaitu Pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa ini yang membedakannya dengan negara lain di dunia.
- Sebagai sumber hukum. Segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bersumberkan Pancasila dan harus selaras dengan isi Pancasila.
- Sebagai cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara merata, baik materi ataupun spiritual.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara menjelaskan bahwa Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) menjadi penopang yang kokoh terhadap bangsa dan negara yang berlandaskan Pancasila ini. Sehingga bangsa tersebut mampu berkembang dan mempertahankan tujuan awalnya dan tetap melindungi hak-hal setiap warga negaranya. Perlindungan ini merupakan kewajiban bangsa dan negara.
Pancasila sebagai dasar negara bersifat sebagai ideologi yang memberikan ide, ajaran atau pengetahuan secara terperinci, yang saat pelaksanaannya diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penggunaan Pancasila sebagai dasar negara adalah pilihan yang selaras dengan kehidupan bangsa Indonesia, karena Pancasila mampu mengatasi keanekaragaman kultur dan budaya masyarakat Indonesia dan memiliki toleransi terhadap perbedaan yang ada. Selain itu Pancasila tidak menghapus atau menghilangkan perbedaan kultur dan budaya yang ada, akan tetapi menyatukan semuanya menjadi satu, seperti slogan yang dimiliki Pancasila, yaitu “Bhinneka Tunggal Ika”.
Sehingga sudah selayaknya Pancasila sebagai dasar negara dipahami dan dimengerti sejelas-jelasnya oleh seluruh warna negara, agar ideologi ini dapat dihormati, dihargai dan dijalankan sesuai dengan awalnya, baik kaum muda ataupun tua, tanpa adanya keraguan dan ketakutan untuk mempererat kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Sistem Demokrasi Pancasila | Fungsi Manajemen
Title : Pancasila Sebagai Dasar Negara
Description : Pancasila Sebagai Dasar Negara (06/05). Indonesia adalah negara yang hidup dan berkembang sangat kuat dengan berlandaskan Pancasila sebag...