Di setiap Negara tentunya ada peraturan atau hukum yang berguna untuk membatasi setiap tingkah laku atau perbuatan setiap warga Negara agar setiap tindakan yang dilakukan masih dapat terkontrol dan tidak merugikan orang lain maupun Negara itu sendiri, begitu juga di Indonesia. Di Indonesia terdapat dua system hukum, yang pertama yakni hukum pidana dan yang kedua hukum perdata. Hukum pidana memiliki landasan dasar yakni undang undang hukum pidana atau KUHP yang didalamnya berisi tentang berbagai macam ketentuan hukuman yang diberikan kepada setiap orang yang bersalah atau melakukan tindak kejahatan.

Di dalam hukum pidana ini terbagi lagi menjadi dua system, namun kedua system yang sudah terbagi ini tidak bisa dijalankan secara terpisah sebab dalam melakukan penegakan hukum keduanya harus dijalankan secara bersamaan. Hukum yang terbagi dari hukum pidana tersebut adalah hukum diferensiasi dan intregral criminal justice system. Pembagian kedua system ini didasarkan karena dalam pelaksanaan penegakannya, yang menangani adalah lembaga-lembaga yang berjalan sendiri sehingga kedua lembaga ini juga memiliki wewenang berbeda.
Jadi jika terjadi tindak keriminal yang dilakukan oleh warga Negara maka penanganannya tidak dilakukan oleh satu pihak saja namun bebera pihak juga terlibat didalamya. Misalnya dalam penanganan penyelidikan dilakukan oleh kepolisian, dan penyelidikan dalam kasus tersebut tidak akan berhenti pada pihak kepolisian saja namun akan terus berlanjut pada pihak kejaksaan yang berhubungan dengan berbagai teuntutan dari kasus tersebut, kemudian kasus atau masalah tersebut akan dipersidangkan yang nantinya akan melibatkan hakim.
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain :
Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Asas-Asas Hukum Pidana
Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP).[rujukan?] Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara
Macam-Macam Pembagian Delik
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam :
Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.
Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
Pencabutan hak-hak tertentu.
Penyitaan barang-barang tertentu.
Pengumuman keputusan hakim.
Dan hakim ini nanti yang akan memberikan keputusan akhir, hukuman apa yang akan diberikan kepada orang yang bersalah dalam kasus tersebut. Dari berbagai macam rangkaian penyelesaian kasus ini sehingga ditetapkannya hukuman dengan melibatkan berbagai macam pihak, hal ini lah yang disebut dengan system Diferensiasi fungsional yang diberlakukan di Indonesia. Hukum pidana yang kedua ialah check and balances, dalam system ini melibatkan dua pihak yang memiliki wewenang yakni pihak kepolisian dan pihak kejaksaan. Dalam system ini nantinya akan ada SP3 atau yang dikenal dengan nama surat perintah penghentian penyelidikan.
Saat ini cukup sulit untuk memaparkan kondisi hukum Indonesia, sebab penegakan hukum tidak berjalan dengan adil. Sebagian besar masyarakat menyoroti hukum di Indonesia yang semakin parah. Masyarakat yang merasa dirugikan dengan penegakan hukum yang tidak adil ini utamanya pada penegakan hukum pidana yang sangat mudah untuk dijadikan tolak ukur apakah hukum di Indonesia berjalan dengan baik atau tidak. Mengapa hukum pidana dapat dijadikan tolak ukur? Ini karena keseluruhan proses dari mulai penyidikan sampai pada akhirnya ditetapkannya hukuman terjadi dalam hukum pidana.