Biasanya hubungan bisnis atau pekerjaan kita tidak akan lepas dari perjanjian ataupun kontrak kerja. Dilakukannya perjanjian tersebut adalah agar kegiatan yang kita lakukan memiliki kekuatan hukum. Dalam kegiatan berbisnis memang dituntut hubungan saling percaya. Namun terkadang saling percaya saja tidak cukup memang, apalagi untuk bisnis yang berskala besar dan tentunya memiliki resiko besar. Adanya perjanjian-perjanjian atau penandatanganan kontrak ini termasuk dalam kegiatan hukum perdata.
Apabila ada pelanggarna perjanjian atau kontrak maka bisa dilakukan proses hukum. Sengketa dalam jenis ini disebut dengan istilah wanprestasi. Sedikitnya pengetahuan dan pengalaman hukum yang dimiliki oleh seseorang apalagi bagi para pebisnis akan mengalami kesulitan dalam menentukan langkah awal apa yang harus dilakukan ketika menghadapi sengketa wanprestasi.
Kecewa dan kesal adalah yang pertama dialami ketika kita dikhianati dalam melakukan perjanjian.

Sebaiknya kita jangan terlelu terbawa emosi. Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mencari dan menentukan pengacara yang dapat membantu kita dalam menghadapi masalah sengketa wanprestasi. Dengan meminta bantuan pengacar, kita dapat menagih hak yang seharusnya kita terima kepada mitra kerja yang melanggar perjanjian tersebut. Anda diskusikan dengan pengacara tahap-tahap penyelesaian sengketa ini dengan baik dan tentukan langkah yang tepat. Biasanya yang dilakukan pertama kali sebelum kita membawa ke jalur hukum sengketa ini adalah menagih si pelaggar melalui surat penagihan tertulis dan dalam surat penagihan tersebut tertulis pula kewajiban apa yang harus dilakukan si pelanggar.
Surat ini bisa berfungsi sebagai peringatan dini untuk si pelanggar. Jika peringatan ini tidak diperhatikan anada dapat mesuk kelangkah berikutnya yaitu anda bisa melakukan Somasi. Somasi ini bersifat teguran keras yang berarti anda menuntut langsung hak anda pada si pelanggar disertai dengan ancaman penyelesaian. Somasi ini berupa gugatan perdata. Alangkah baiknya jika di dalam somasi ini terdapat ajakan baik untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Jika kita sudah melakukan somasi tapi tetap saj atidak diindahkan oleh pelanggar, anda bisa menuntut hak Anda dengan mengirim somasi kedua.
Dalam somasi kedua ini bersifat lebih keras dan sebaiknya anda menutup jalan keluar dengan damai dan tidak ada negoisasi ulang dalam menyelesaikan masalah ini. Jika masih saja tidak diperhatikan Anda bisa menggugat di pengadilan.
Selain menggunakan gugatan di pengadilan Anda bisa menggunakan alternatif penyelesaian lain yaitu dengan menggunakan arbitrasi. Kekuatan hukum arbitrasi sama dengan kekuatan hukum pengadilan, namun bedanya jika menggunakan pengadilan kasus yang kita perkarakan bersifat terbuka atau diketahui khalayak umum sedangkan arbitrasi lebih bersifat tertutup.
Didalam memperkarakan kasus perdata di pengadilan anda sebaiknya didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara. Sebenarnya dalam memperkarakan sesuatu kita sebagai Penggugat atau Tergugat tidak diwajibkan untuk didampingi oleh pengacara. Namun agar gugatan yang kita ajukan dapat berjalan dengan cepat dan efektif serta sesuai dengan prosedur hukum dianjurkan untuk menyewa pengacara. Karena sebagian besar orang yang tidak tahu mengenai hukum cenderung awam pula pada kegiatan yang berkaitan dengan hukum.
Itulah beberapa hal yang dapat kita lakukan ketika kita menghadapi sengketa hukum perdata. Jadi anda tidak perlu bingung harus bagaimana ketika anda dikhianati oleh rekan bisnis Anda karena Anda tetap bisa mendapatkan hak anda sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh anda dan pihak terkait.
Title : Kiat Menghadapi Hukum Perdata
Description : Biasanya hubungan bisnis atau pekerjaan kita tidak akan lepas dari perjanjian ataupun kontrak kerja. Dilakukannya perjanjian tersebut adal...