Definisi Hukum Pidana, Tujuan dan Klasifikasinya (08/05). Dunia hukum bukan lagi dunia yang asing bagi kita saat ini. Begitu banyak kejadian-kejadian di masyarakat yang berupa tindak kejahatan dan pelanggaran peraturan yang memiliki konsekuensi hukuman. Hukuman yang berlaku ini diatur oleh sistem hukum, yang terbagi menjadi hukum pidana dan hukum perdata. Kali ini, akan dijabarkan mengenai definisi hukum pidana, tujuan penerapannya dalam dunia hukum dan pengklasifikasiannya.
Hukum pidana memiliki definisi sebagai suatu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang oleh hukum dan mengatur pemberian jenis hukuman bagi yang melanggar sesuai dengan perbuatan/pelanggaran yang dilakukannya. Hukuman-hukuman yang berlaku dalam hukum pidana diatur dalam Undang-undang Pidana. Beberapa perbuatan yang sangat dilarang dan dijelaskan dalam hukum pidana seperti tindakan pembunuhan, pencurian, penipuan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan hingga korupsi.
Hukum pidana adalah hukum yang bersifat independen dan memiliki peranan penting untuk menjamin keamanan masyarakat dari ancaman, sekaligus untuk menjaga kondisi dan stabilitas negara tetap berjalan sebagaimana mestinya. Setiap warga negara harus tunduk dan taat pada hukum pidana yang berlaku. Kenapa? Tentu saja sebagai warga negara yang memiliki kewajiban ikut serta menjaga stabilitas keamanan, setiap warga negara harus taat dan tidak boleh melanggar peraturan yang berlaku. Bukan saja dikarenakan adanya hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban, tetapi agar tidak memicu gangguan pada negara.
Hukum pidana ikut mengatur dan menerapkan aturan-aturan atas peristiwa atau pun tindak pidana yang berlaku, yang merupakan perbuatan yang melawan hukum. Dimana sang pelakunya dapat dikenai ancaman hukuman pidana, sesuai dengan tingkat kejahatan/pelanggaran yang dilakukannya. Akan tetapi, jika suatu tindak pidana yang terjadi merupakan tindakan yang bertujuan untuk melindungi/pembelaan diri terhadap tindak kejahatan terhadap dirinya, maka ada suatu keistimewaan berupa pembenaran dan penghapusan kesalahan.
Proses pemberlakuan hukum pidana di Indonesia diatur oleh beberapa hal dasar yang dibuat untuk tujuan tertentu. Dasar pemberlakuan hukum pidana berupa pengaturan terhadap perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana dan pada kondisi seperti apa seseorang telah melanggar hukum termasuk jenis hukuman pidana yang akan dijatuhkan atas dirinya.
Hukum pidana bertujuan untuk memberi peringatan terhadap setiap individu agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sekaligus sebagai cara/metode pembelajaran agar seseorang tidak mengulangi kembali tindakan melanggar hukum yang pernah dilakukannya.
Diharapkan dengan adanya tujuan hukum pidana ini akan mampu mencegah seseorang melakukan tindakan melanggar hukum dan bagi yang pernah melakukannya agar dapat kemabli diterima di lingkungan masyarakat.
Hukum pidana terbagi menjadi dua jenis yaitu hukum materil dan hukum formil. Hukum pidana berupa hukum materil mengatur dan menentukan tindakan-tindakan kriminal yang dilarang dan menetapkan jenis hukumannya. Sedangkan hukum formil adalah hukum pidana yang mengatur agar hukum materil dapat terwujud pelaksanaannya dalam berbagai aspek kehidupan dan diterima dengan jelas oleh pelaku pelanggar hukum.
Title : Definisi Hukum Pidana, Tujuan dan Klasifikasi
Description : Definisi Hukum Pidana, Tujuan dan Klasifikasinya (08/05). Dunia hukum bukan lagi dunia yang asing bagi kita saat ini. Begitu banyak kejadi...