Ibadah dalam agama islam tidak hanya sebatas shalat lima waktu serta tidak selalu melakukan ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah SWT, sebab ibadah dapat dilakukan dalam bentuk lain misalnya dengan beribadah melakukan perbuatan baik sesame umat manusia. Contohnya saling tolong menolong jika membutuhkan dan memberikan bantuan kepada orang yang dianggap kurang mampu dari segi ekonomi. Memberikan zakat juga merupakan salah satu ibadah yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan, selain dengan tujuan untuk mendekatan diri kepada Allah SWT, dengan berzakat maka umat manusia bisa melakukan pembersihan diri dari sifat-sifat buruk penyakit hati misalnya rakus dan kikir.

Melalui perkembangan zaman yang pesat sehingga muncullah berbagai macam profesi yang berpenghasilan tinggi. Hal ini tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW, sebab dizaman tersebut pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakatnya hanyalah pekerjaan kecil dengan penghasilan yang tidak terlalu besar. Sehingga sangatlah wajar jika istilah zakat profesi jarang didengar. Di dalam Al-Quran dan sunnah-sunnah tidak ada hal yang menjelaskan secara jelas tentang zakat profesi ini sehingga sangatlah wajar jika timbul kontroversi antar ulama-ulama terkemuka mengenai zakat profesi.
Ada sebagian ulama yang mewajibkan melakukan zakat profesi dan sebagian ulama lainnya tidak mewajibkan melakukannya. Namun meskipun timbul banyak kontroversi antar pemuka agama serta masyarakat yang kurang kurang familiar dengan zakat profesi, umat islam sudah paham benar tentang hukumnya berzakat dan menyisihkan sebagian besar rezeki bagi sebagian orang yang kurang mampu.
Zakat profesi merupakan zakat yang dibebankan pada penghasilan dari pekerjaan atau keahlian seseorang yang memenuhi batas nisab. Penghasilan tersebut tidak dibatasi apakah penghasilan dari hasil sendiri atau dikerjakan secara bersama. Contoh pekerjaan yakni dosen, konsultan dan lain-lain. jika berbicara mengenai hukum yang berlaku untuk membayar zakat profesi jawabannya masih ditemukan secara pasti sebab telah diuraikan sebelumnya bahwa hal ini tidak ada dalam al-quran maupun al-sunnah. Namun untuk memberikan pemecahan atau solusi dari hal ini maka salah satunya jalan dengan cara mengembalikannya lagi pada al-quran dan al-sunnah itu sendiri dengan cara memperluas makna yang terkandung di dalam al-quran.
Makna yang sesuai dengan zakat profesi jika diperluas maka sesuai dengan Firman Allah, Q.S. 2; 267. Kemudian para ulama menmbatasi pengertian atau makna dari Firman Allah SWT tersebut sehingga zakat profesi memiliki dasar hukum yakni qias. Yang dimaksud dengan qias adalah zakat profesi disamakan dengan berbagai zakat-zakat lainnya misalnya zakat perak dan emas. Sehingga saat ini zakat profesi jelas dasar hukumnya dan diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti zakat profesi itu sendiri dan memberikan semangat untuk membayar zakat.
Title : Zakat Profesi Dalam Islam
Description : Ibadah dalam agama islam tidak hanya sebatas shalat lima waktu serta tidak selalu melakukan ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah...