Apakah anda pernah mendengar tentang profesi kependidikan??? Mungkin sebagian besar yang saat ini sedang membaca artikel ini menjawab “tidak”. Memang profesi kependidikan masih dianggap tabu penyebutannya oleh masyarakat awam.
Profesi oleh masyarakat diartikan sebagai pekerjaan. Berbeda dengan pengertian profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengatakan bahwa profesi itu merupakan suatu pernyataan atau suatu yang menyatakan bahwa seseorang tersebut mengabdikan dirinya pada suatu jabatan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut. Sedangkan menurut Hughes profesi adalah istilah atau simbol yang digunakan untuk suatu jenis pekerjaan. Tidak semua pekerjaan dapat dikategorikan sebagai sebuah profesi. Karena menurut Chandler suatu profesi dapat dikatakan sebagai profesi apabila mengutamakan layanan yang kepentingan masyarakat atau sosial, membutuhkan suatu pengetahuan, mempunyai kode etik dan adanya pertumbuhan dalam tingkatan jabatan.

Dari ciri-ciri yang diutarakan oleh Chandler tersebut, maka ciri-ciri tersebut coba diterapkan pada bidang pendidikan dikarenakan menurutnya beliau seorang guru tergolong sebagai profesi dengan ciri-ciri mengutamakan layanan mayarakat yang melebihi kepentingan individu, Memiliki pengetahuan dan kegiatan intelektual, mempunyai hak memperoleh standar kualifikasi serta memiliki kode etik profesi yang sudah ditentukan oleh lembaga yang menaungi profesi tersebut. Bagi seorang yang menjadi guru ia akan merasa terpanggil dalam berkarir.
Selain itu juga, seorang guru akan merasa mempunyai sebuah janji atau komitmen serta kepedulian yang tinggi pada profesinya tersebut. Kededikasian yang tinggi pada pekerjaannya itu juga disertai dengan rasa tanggung jawab yang tinggi pula. Maka dari itu seorang guru tidaklah sembarang profesi. Dari beberapa pernyataan diatas dapat diambil kesimpulan yang dimaksud dengan profesi kependidikan adalah suatu profesi yang berkecimpung dalm bidang pendidikan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah seorang guru atau tenaga pendidik. Pekerjaan kependidikan adalah pekerjaan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan.
Pada UU no 20 Tahun 2003 yang membahas mengenai Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pekerjaan atau profesi kependidikan itu dikelompokkan menjadi dua yaitu Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendidik. Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan seperti yang tercantum pada pasal 1 ayat 5 UU no 20 Tahun 2003 adalah seorang anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat secara khusus bertugas melaksanakan administrasi , pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis sebagai penunjang dalam proses penyelenggaraan proses pendidikan.
Sedangkan yang dimaksud dengan tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang dikualifikasikan sebagai guru, dosen, konselor, tutor, fasilitator maupun instruktur yang berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pendidikan seperti yang tercantum pada pasal 1 ayat 6. Disisi lain tenaga pendidik juga dapat diartikan sebagai tenaga profesional yang melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil dari proses pembelajaran, melakukan bimbingan dan latihan serta melaksanakan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Title : Apa sih Profesi Kependidikan?
Description : Apakah anda pernah mendengar tentang profesi kependidikan??? Mungkin sebagian besar yang saat ini sedang membaca artikel ini menjawab “ti...