Pendidikan di Indonesia dewasa terus mengalami dinamika yang unik. Sebut saja sekolah gratis dan baru-baru ini yang cukup menyita perhatian adalah pembubaran RSBI. Beberapa pihak memang terlihat serius ingin membenahi pendidikan dinegeri ini, namun yang lain hanya sekedar ingin memperbaiki citra politik pribadi atau kelompoknya sendiri. Lihalah pasal tentang pendidikan dibawah ini.
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

Mungkin sebagian dari Anda bingung maksud 5 pernyataan kalimat diatas. Lima kalimat tersebut di atas merubakan bunyi dari pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 yang tercantum dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 yang sudah di amandemen untuk keempat kalinya pada tahun 2002. Hasil amandemen Pasal 31 tersebut seakan memberikan pencerahan bagi dunia pendidikan yang dulunya kurang mendapat perhatian dari wakil rakyat. Pasal 31 tersebut khusus mengatur mengenai bagaimana pendidikan di Indonesia seharusnya. Isi dari pasal 31 tersebut ttidak lepas dari tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUd 1945. Jika dicermati sungguh-sungguh isi dari pasal 31 tersebut, maka sesungguhnya tanggung jawab pemerintah sangatlah besar terhadap pendidikan di Indonesia demi kemajuan bangsa Indonesia sendiri. Pemerintah harus memastikan apakah setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan dan memastikan pula bahwa pemerintah sudah melakukan kewajibannya dengan membiayai atau setidaknya menyediakan sebagian anggaran negara untuk pendidikan warga negaranya. Apakah pemerintah sudah melakukan itu semua?
Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini pemerintah sudah bisa dibilang berhasil dalam memajukan pendidikan di negeri ini. Sebagian besar masyarakat sudah banyak yang melaksanakan program pendidikan yang dikeluarkan kementerian yaitu Wajib Belajar 9, namun meskipun demikian masih ada juga daerah yang masyarakatnya yang belum bisa mengecap pendidikan meskipun itu hanya 6 tahun. Banyak yang melatarbelakangi ada sebagian kecil masyarakat yang belum bisa mengecap pendidikan diantaranya karena masalah letak daerahnya yang lumayan terpencil sehingga sulit dijangkau oleh pemerintah. Terlalu primitifnya pemikiran masyarakat di daerah pinggiran yang tidak mau terbuka akan dunia luar seperti Suku Badui Dalam di daerah Banten yang masih terikat dengan adat. Ini sebenarnya tugas pemerintah yang cukup sulit. Karena dari pihak masyarakatnya pun tidak merespon sehingga membuatnya semaki sulit untuk mencapai kesuksesan program pendidikan Wajib Belajar 9 tahun.
Selain mewajibkan pemerintah memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan, pemerintah juga harus membiayai biaya pendidikan dasar masyarakat dan juga menyediakan anggaran sebanyak 20% dari APBN untuk pendidikan mayarakat Indonesia. Hal itu diwujudkan dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah atau kita biasa mengenalnya dengan BOS untuk SD, SMP dan SMA. Dengan adanya program BOS tersebut diharapkan anak-anak Indonesia yang nantinya akan menjadi penerus bangsa ini akan lebih mudah dalam mendapatkan pendidikan dan sedikit mengurangi beban finansial orang tua dalam biaya sekolah. Masyarakatpun tak perlu pusing lagi memikirkan biaya pendidikan. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar iuran sekolah dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Selain itu juga dengan adanya BOS ternyata terbukti dalam meningkatkan partsipasi anak-anak untuk bersekolah.
Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan juga menerbitkan program Bidik Misi bagi para siswa lulusan SMA/SMK yang berprestasi namun tidak mampu untuk meneruskan pendidikan di tingkat universitas karena terhalang masalah biaya. Program Bidik Misi ini sudah berjalan 3 tahun lamanya sejak awal kemunculannya tahun 2010 lalu. Program Bidik Misi ini membebaskan seluruh biaya pendidikan selama kuliah 4 tahun dan juga memberikan uang untuk biaya hidup sebesar Rp 600.000 per bulan. Dengan adanya program ini, banyak para mahasiswa yang terbantu. Sehingga program ini cukup efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Adanya usaha pemerintah dalam mengimplementasikan pasal 31 UUD 1945 ternyata dibuktikan dengan dibuatnya program-program seperti WAJAR 9 Tahun, BOS dan Bidikmisi. Hal ini membuktikan pemerintah bersungguh-sungguh dalam mencapai tujuan negara Indonesia. Meskipun dalam pelaksanaan program tersebut diselubungi oleh ’awan hitam’ karena terjadinya berbagai penyelewengan dana.