Dalam setiap pekerjaan atau profesi yang dimiliki oleh setiap orang memilki etika profesi yang berbeda. misalnya etika profesi pegawai pajak berbeda dengan etika profesi bagi dokter. Etika profesi meliputi aturan-aturan yang tidak boleh atau boleh dilakukan dalam menjalankan tugasnya. Etika profesi ini perlu ada dan diterapkan dalam menjalankan setiap tugas yang menyangkut profesi orang tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan yang dimilikinya. Jika dilihat dari perkembangan pegawai pajak sekarang, banyak kasus-kasus korupsi terungkap yang dilakukan oleh para pegawai pajak.

Sehingga masyarakat cenderung enggan untuk membayar pajak, padahal uang dari hasil pajak digunakan untuk mensejahterakan masyarakat misalnya dengan memperbaiki jalan. Dengan menurunnya tingkat pendapatan dari sektor pajak hal ini tentunya juga merugikan Negara dalam banyak hal. Dengan etika profesi, diharapkan setiap pegawai pajak dapat mematuhi peraturan dan menjalankannya sehingga tercipta kepercayaan msayarakat terhadap pegawai pajak dalam memungut uang pajak yang dibebankan pada Wajib Pajak.
Etika profesi yang dimiliki pegawai pajak ialah pegawai pajak tidak boleh melakukan tindakan yang deskriminatif baik pada pegawai pajak yang lain ataupun pada Wajib Pajak. Yang dimaksud deskriminatif disini adalah membeda-bedakan seseorang dari status social yang dimiliki misalnya dari segi agama, adat dan istiadat, golongan dan jabatan. Setiap Wajib Pajak memiliki hal yang sama dengan Wajib Pajak yang lain sehingga pegawai pajak tidak boleh memperlakukan Wajib Pajak dengan berbeda. jabatan yang dimiliki serta hak wewenang yang dimiliki oleh setiap pegawai pajak juga tidak boleh disalahgunakan.
Penyalahgunaan tersebut bisa saja dilakukan demi kepentingan pegawai pajak sendiri, Wajib Pajak ataupun kepentingan pegawai pajak yang lain. misalnya saat terjadi perundingan untuk pengambilan keputusan kebijakan tertentu pegawai pajak tidak boleh memaksakan wewenangnya untuk pengambilan keputusan tersebut demi kepentingannya sendiri. Selain itu jabatan yang dimiliki oleh seorang atasan tidak boleh digunakan untuk memberdayakan bawahan seenaknya untuk kepentingan pribadi. Fasilitas yang ada di kantor diadakan hanya untuk kepentingan dan urusan kantor. Jadi penggunaan fasilitas kantor diluar hal tersebut dilarang digunakan.
Contohnya menggunakan fasilitas telpon untuk menelpon seseorang yang tidak ada hubungannya dengan keperluan kantor serta penggunaan fasilitas internet diluar keperluan kantor. Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain yang ada hubungannya dengan jabatan serta wewenang yang dimiliki sehingga orang penerima memiliki kewajiban setelahnya juga merupakan hal yang tidak boleh dilakukan oleh pegawai pajak. Biasanya hal ini merupakan awal dari suap menyuap dan nantinya akan berujung pada korupsi. Dengan adanya etika profesi yang dibuat maka diharapkan pegawai pajak dapat dengan taat mematuhi aturan yang ada sehingga nantinya masyarakat dapat memberikan kepercayaan dalam membayar pajak pada Negara.
Title : Etika Profesi Pegawai
Description : Dalam setiap pekerjaan atau profesi yang dimiliki oleh setiap orang memilki etika profesi yang berbeda. misalnya etika profesi pegawai pa...