Sebagai umat Islam kita wajib mengetahui apa saja yang menjadi sumber hukum Islam. Bukan hanya mengetahui atau sekedar mengenal melainkan juga memahami isi dari sumber hukum Islam tersebut. Sumber hukum Islam sendiri merupakan suatu dasar aturan atau pedoman atau juga merupakan petunjuk mengenai bagaimana kita dalam menjalani kehidupan yang bersifat mengikat bagi umat muslim dan juga bagi yang melanggar akan diberi sanksi sesuai hukum islam yang berlaku.
Bisa dibilang juga sumber hukum Islam tersebut sebagai pokok hukum Islam. Dalam penentuan umber hukum Islam terdapat perbedaan, ada yang mengatakan al-Quran, al Hadist dan Ijtihad dan juga ada yang memasukkan Ijma dan Qiyas sebagai Sumber hukum Islam. Untuk lebih mengetahui dan mengenal lebih dalam satu persatu tentang sumber hukum Islam, maka akan diperinci sebagai berikut :
Al-Quran merupakan kitab suci bagi umat Muslim. Secara etimolgis, al-Quran berasal dari kata bahasa Arab yaitu qa-ra-a yang berarti bacaan. Secara istilah, Al-Quran adalah kumpulan firman-firman wahyu dari Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Wahyu tersebut diturunkan melalui perantara Malaikat Jibril serara berangsur-angsur agar disampaikan pada umat muslim. Didalam Alquran terdapat hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta, antara manusia yang satu dan yang lainnya serta antara manusia dengan alam. Secara umum, dalam Al-quran mengatur 3 hukum diantaranya hukum yang mengatur tentang hubungan manusia dengan Allah yang dimana diatur tentang apa saja yang harus ditaati dan apa saja yang harus dihindari. Yang kedua adalah mengatur tentang pergaulan manusia dengan sifat -sifat baik apa saja yang sepatutnya dimiliki dan sifat buruk apa yang seharusnya tidak dimiliki. Yang terakhir adalah mengatur tentang hukum yang disebut hukum amaliyah. Hukum amaliyah merupakan hukum yang yang menyangkut tingkah laku manusia.
Hadist merupakan kumpulan dari segala tingkah laku baik yang berupa perbuatan , perkataan maupun ketetapan yang dilakukan oleh Nabi Muhamma SAW. Para ulama menyimpulkan bahwasanya ada 6 klasifikasi tentang hadist ini, yaitu Hadist Qudsi, Hadist Qauli, hadist Hammi, Hadist Awwali, Hadist Taqriri serta Hadist Fi’li.
Secara bahasa, Ijtihad berarti melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh. Berdasarkan istilah ijtihad berarti menggunakan seluruh kesanggupannya. Ijtihad memiliki objek hukum yakni seluruh peristiwa hukum baik yang sudah termasuk nash maupun tidak. Ulama menganjurka bagi orang yang sudah mampu untuk melakukan ijtihad alangkah baiknya untuk segera menerapkannya agar dapat membnatu umat muslim dalam menentukan ukum yang tidak terdapat pada Al-Quran maupun Al-Hadist.
Secara etimologis, ijma’ berarti setuju, sependapat atau sepakat. Sedangkan menurut istilah, ijma’ berarti adanya kesamaan pendapat ketika jaman Nabi Muhammad, maupu setelah Beliau Wafat dan juga pada waktu tertentu saja dan mengenai masalah tertentu saja. Kesepakatan ulama tersebut dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu melaui perkataan(qauli), perbuatan(fi’li) dan dalam diam(sukut). Adapu penyebab dilakukannya ijma yaitu adanya suatu masalah yang harus jelas status hukumnya dan juga karena nash Al-Quran dan Al-Hadist sudah tidak dapat turun lagi.
Menurut ulama Qiyas itu berarti menrangkan seuatu yang tidak terdapat nashnya dalam alquran dengan membandingkan sesuatu yang ditetapkan nashnya dalam Al-quran. Sedangkan definisi tentang Qiyas yang lainnya adalah mebandingkan sesuatu yang tidak ada nashnya dengan sesuatu yang ada nashnya karena terdapat iliat hukum.
Title : Mengenal Sumber Hukum Islam
Description : Sebagai umat Islam kita wajib mengetahui apa saja yang menjadi sumber hukum Islam. Bukan hanya mengetahui atau sekedar mengenal melainkan ...