Di era globalisasi yang serba modern saat ini, kawat gigi atau yang biasa disebut dengan behel sedang marak di kalangan remaja. Sebagian besar remaja tertarik untuk menggunakan behel karena alasan giginya kurang rapih atau hanya untuk mengikuti trend mode. Tidak hanya perempuan yang menggunakan kawat gigi, namun lelaki pun tidak malu untuk menggunakan kawat gigi. Selain karena harga pemakaian kawat gigi memang cukup mahal, dan terlihat berbeda, maka kawat gigi menjadi trend dikalangan para remaja.
Namun karena semakin maraknya pemakaian kawat gigi maka banyak dari beberapa penjual yang menawarkan pemakaian kawat gigi dengan harga yang lebih murah. Dan ternyata tidak hanya dokter gigi saja yang bisa menawarkan pemakaian kawat gigi, namun beberapa orang yang ahli dan memiliki pengetahuan khusus juga bisa menawarkan hal yang sama, namun jelas teknik perawatan dan pemakaiannya pun bereda jika dibandingkan dengan pemakaian kawat gigi yang dilakukan oleh dokter gigi.
Remaja yang ingin tampil cantik dan menarik perhatian pasti tertarik untuk menggunakan kawat gigi. Pemakaian kawat gigi akan merubah bentuk keteraturan gigi dan menggeser gigi agar terlihat rapih dan lebih cantik. Namun bagaimana hukum islam memandang pemakaian kawat gigi jika digunakan untuk mempercantik penampilan? Ternyata Islam memandang pemakaian kawat gigi dengan tujuan mempecantik penampilan gigi termasuk pada perubahan kodrat bentuk tubuh yang sudah diciptakan dan dianughrahkan oleh Allah SWT, dan hal itu haram hukumnya untuk dilakukan dan perbuatan tersebut sangat dibenci oelh Allah SWT.

Namun berbeda jika pemakaian kawat gigi dilakukan atas dasar gigi memerlukan pengobatan. Misalnya karena terdapat kotoran yang terpadat pada gigi, sehingga mau tidak mau bentuk gigi harus di ubah agar nantinya kotoran tersebut dapat dihilangkan dan membuat orang tersebut lebih nyaman, hal ini tidak dilarang oleh agama sebab tujuan dari pemakaian kawat karena ingin berobat bukan dengan sengaja ingin merubah penampilan agar terlihat lebih cantik. Tapi hal yang sangat disayangkan bahwa pada kenyataannya jika ditelaah lebih dalam lagi, berapa persenkah umat Islam yang mengerti bahwa pemakaian kawat gigi merupakan hal yang dilarang oleh agama?
Sebagian orang-orang atau remaja yang menggunakan kawat gigi tidak berpikir panjang dan mereka juga tidak mengerti bahwa hal itu dilarang oleh agama. Namun ada sebagian orang lagi yang mengerti bahwa Islam melarang pemakaian kawat gigi karena hal itu termasuk pada perubahan kodrat. Jika dibandingkan, hanya ada sebagian kecil saja dari masyarakat muslim yang paham dan mengerti bahwa hal ini merupakan perbuatan haram, sangat disayangkan jika sebagian besar dari umat muslim “buta” dari hukum agamanya sendiri.
Title : Pandangan Hukum Islam Tentang Kawat Gigi
Description : Di era globalisasi yang serba modern saat ini, kawat gigi atau yang biasa disebut dengan behel sedang marak di kalangan remaja. Sebagian ...