Dunia Politik dan Hukum di Indonesia memberi pengaruh yang besar dalam dinamika kehidupan masyarakat dan perkembangan pemerintahan Indonesia sendiri. Perkembangan dunia politik dan hukum Indonesia diawali pada proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta, pada 17 Agustus 1945. Bersamaan dengan momentum ini pula, muncul hukum-hukum baru sebagai penunjang proses pemerintahan yang baru merdeka.
Hukum sendiri berasal dari proses politik yang memiliki tujuan untuk menjaga kerangka citra hukum itu sendiri (rechtside), dan muncullah Politik - Hukum. Hukum sendiri berati kaidah yang tidak muncul begitu saja dan membutuhkan proses pembentukan hukum, melalui pembentukan kehendak politik yang saling bersaing.
Perkembangan politik-hukum di Indonesia sejak awal masa kemerdekaan, mengalami beberapa periode dan metode kekuasaan yang berlaku. Kepemimpinan yang berkuasa saat itu menimbulkan dinamika yang ada pada politik otoriter. Dinamika politik-hukum yang terjadi, menjadi indikator bahwa perkembangan hukum senantiasa sama dengan proses perkembangan politik yang terjadi. Perkembangan hukum menunjukkan adanya pengaruh besar yang diberikan oleh dinamika hukum yang berkarakter konservatif dengan kecenderungan kemajuan yang selalu sama.
Pada era pemerintahan Orde Lama, dasar hukum dan politik yang dibuat memiliki nilai yang sangat kuat, sebagai cermin kemajemukan bangsa yang tertuang pada Bhineka Tunggal Ika. Penetapan peraturan politik dan hukum pada era ini dianggap sebagai ciri tersendiri dari bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain. Serat sebagai wujuh ideologi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Ketika pemerintahan memasuki era Orde Baru, perkembangan politk-hukum dimulai kembali setelah lahirnya Supersemar. Pemerintah menekankan stabilitas nasional melalui program politik yang terlebih dahulu diawali dengan konsensus nasional. Konsensus nasional terbagi kepada dua bagian; Konsensus pertama bewujud kebulatan tekad pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsisten. Konsensus kedua menjelaskan mengenai tata cara pelaksanaan konsensus pertama. Konsensus kedua ini muncul di antara pemerintah, partai politik dan masyarakat yang tidak terpisahkan.
Pada era orde baru, sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem liberal, yang kemudian berubah menjadi penganut sistem otoriter. Perwujudan pertama dalam sistem otoriter ini adalah dengan menambahkan kekuatan TNI & Polri dalam berbagai aspek kehidupan dan memasukkan dua unsur ini kedalam keanggotaan MPR/DPR. Perwujudan kedua adalah prioritas hanya pada satu parpol saja. Menjelang akhir era pemerintahan, sistem pemerintahan berubah menjadi non-demokratis yang ditandai dengan pembatasan media massa, terikatnya kebebasan pers dan tindakan arogan dari pihak pemerintahan. Pengertian politik-hukum dalam ilmu studi mencakup studi mengenai kebijakan hukum dan latar belakang politik dan lingkungan yang nantinya akan mampu memberikan pengaruh kepada lahirnya hukum tersebut.
Perkembangan politik-hukum setelah era reformasi terlihat dari gerakan yang mengarah pada kebebasan namun masih terbatas. Transparansi dalam sistem hukum meningkatkan andil masyarakat, baik sebagai pencetus, pelaksana atau pelaku hukum yang dikenal dengan sistem demokrasi. Pada masa ini bangsa Indonesia mulai kembali mencari jati dirinya, dengan tujuan jangka panjang untuk memperbaiki sistem politik-hukum pemerintahan kedepannya.
Title : Perkembangan Politik & Hukum Indonesia
Description : Dunia Politik dan Hukum di Indonesia memberi pengaruh yang besar dalam dinamika kehidupan masyarakat dan perkembangan pemerintahan Indone...